SINAR MERDEKA Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan (JPKP) Nasional DPC Kota Depok.
Muhamad Antonius, dengan tegas mengecam dugaan pungutan liar di SMAN 2 Depok.
Jl. Sumur Wangi, Sukamaju, Cilodong, yang mencuat pada Sabtu (02/11/2024).
Antonius mengungkapkan bahwa praktik pungli ini jelas melanggar hukum dan harus disoroti serius oleh Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Depok serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Ini bukan hanya pelanggaran kecil, ini perusakan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan kita, ” cetusnya dengan nada geram.
Ia menegaskan bahwa Dinas Pendidikan seharusnya bertanggung jawab penuh dalam menghapus praktik semacam ini.
Tak hanya itu, ia mendesak Kemendikbud untuk menjatuhkan sanksi berat terhadap pihak-pihak yang terbukti bersalah.
“Jangan biarkan kasus ini berlalu tanpa tindakan. Integritas sistem pendidikan dipertaruhkan, ” serunya.
Dugaan pungutan liar ini melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan pendidikan harus bebas biaya.
Pasal 34 ayat (2) jelas-jelas menyatakan bahwa pendidikan dasar dan menengah yang dikelola pemerintah wajib dibiayai negara tanpa pungutan.
Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 juga hanya mengizinkan pungutan yang bersifat sukarela dan dengan persetujuan orang tua.
“Kemendikbud harus segera bertindak. Sanksi yang jelas dan tegas wajib dijatuhkan agar tidak ada ruang bagi praktik pungli di sekolah-sekolah negeri, ” kata Antonius penuh desakan.
JPKP DPC Depok berjanji akan terus memantau kasus ini dan mengawal setiap upaya pemberantasan pungutan liar di sekolah-sekolah.
“Kami tidak akan tinggal diam. Pendidikan harus tetap bersih, transparan, dan bebas biaya, ” tutupnya tegas.