simer
Berita Terkini

Kemenperin Bentuk Pusat Krisis Industri Pengguna HGBT untuk Lindungi Manufaktur Nasional

×

Kemenperin Bentuk Pusat Krisis Industri Pengguna HGBT untuk Lindungi Manufaktur Nasional

Sebarkan artikel ini
Pusat Krisis Industri Pengguna HGBT
Pusat Krisis Industri Pengguna HGBT

Pusat Krisis Industri Pengguna HGBT Dibentuk

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi membentuk Pusat Krisis Industri Pengguna HGBT. Langkah ini muncul setelah banyak pelaku industri penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) mengeluhkan pembatasan pasokan dari produsen gas. Dengan adanya pusat krisis tersebut, laporan, keluhan, hingga masukan dari industri bisa segera ditindaklanjuti.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menegaskan pembentukan pusat krisis dilakukan setelah produsen gas mengirimkan surat yang menyatakan pembatasan pasokan hingga 48 persen. “Pasokan gas untuk harga normal stabil di atas USD 15 per MMBTU. Aneh kalau gas HGBT dengan harga USD 6,5 per MMBTU justru mendapat pembatasan,” ujarnya, Senin (18/8).

Industri Merasa Tertekan

Febri menjelaskan, tidak ada masalah teknis produksi maupun pasokan gas di tingkat hulu. Karena itu, ia menilai narasi pembatasan hanya membuka peluang kenaikan harga gas di atas USD 15 per MMBTU. Menurutnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari turunnya utilisasi produksi, penutupan industri, hingga pemutusan tenaga kerja.

Banyak laporan sudah masuk ke Kemenperin, terutama terkait pasokan gas yang tersendat, tekanan gas yang menurun, serta tagihan yang lebih tinggi dari Perpres Nomor 121 Tahun 2020. Fakta-fakta inilah yang menjadi dasar terbentuknya pusat krisis.

Dampak Langsung ke Industri

Kondisi di lapangan memaksa beberapa industri melakukan penyesuaian operasional. Ada yang mematikan unit produksi, mengganti bahan bakar ke solar, bahkan menghentikan produksi. Konsekuensinya, biaya meningkat signifikan dan ancaman PHK makin nyata. Industri keramik, baja, gelas kaca, serta oleokimia adalah sektor yang paling tertekan.

“Kami tidak tinggal diam. Investor yang sudah membangun pabrik dan pekerja harus terlindungi. Karena itu, pusat krisis akan menampung keluhan, memverifikasi kondisi, dan menjadi jalur komunikasi cepat dengan pemerintah,” terang Febri.

Tiga Tujuan Utama

Menurut Febri, pusat krisis memiliki tiga tujuan. Pertama, menerima pengaduan secara terstruktur dari industri penerima HGBT. Kedua, menjadikan laporan tersebut sebagai dasar kebijakan. Ketiga, memperlihatkan akuntabilitas publik Kemenperin.

Selain itu, Kemenperin akan menerjunkan tim langsung ke industri. Tujuannya untuk menghitung risiko, menghimpun data real-time, serta memperkuat advokasi kebijakan ke kementerian dan lembaga lain.

Gas, Komponen Vital

Gas menjadi faktor vital dalam proses produksi industri. Gangguan pasokan atau kenaikan harga akan langsung menurunkan daya saing manufaktur nasional. “Kalau gas mendapat pembatasan, pasti biaya melonjak, kapasitas turun, dan ancaman PHK niscaya terjadi ” tegas Febri.

Dengan Pusat Krisis Industri Pengguna HGBT, Kemenperin ingin memastikan pelaku usaha tetap tenang. Setiap laporan akan mendapat respon cepat, agar industri bisa berproduksi optimal dan menyerap tenaga kerja lebih banyak. “Crisis Center adalah bukti nyata keberpihakan pemerintah kepada dunia usaha,” pungkas Febri.