Berita Terkini

Kejaksaan Agung Tahan Oknum Hakim Tinggi Sumatera Selatan Terkait Kasus Gratifikasi

×

Kejaksaan Agung Tahan Oknum Hakim Tinggi Sumatera Selatan Terkait Kasus Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Agung Tahan Oknum Hakim Tinggi Sumatera Selatan Terkait Kasus Gratifikasi
Kejaksaan Agung Tahan Oknum Hakim Tinggi Sumatera Selatan Terkait Kasus Gratifikasi

Sinarmerdeka.co – Tim Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menahan RS, oknum Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan yang juga mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. RS ditahan atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pembebasan terdakwa Ronald Tannur. Selasa lalu, 14 Januari 2025.

Penahanan terhadap RS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/01/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-01/F.2/Fd.2/01/2025. Saat ini, RS tengah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kronologi Kasus

Kasus ini berawal ketika Lisa Rachmat, penasihat hukum dari Ronald Tannur, meminta Tersangka ZR untuk memperkenalkan dirinya kepada RS. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk mengatur susunan majelis hakim yang dapat menguntungkan perkara yang sedang dijalani Ronald Tannur. RS kemudian menunjuk Terdakwa Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan Terdakwa Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai anggota.

Pada 1 Juni 2024, Lisa Rachmat diduga menyerahkan amplop berisi uang sebesar SGD 140.000 di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Uang tersebut diduga dibagikan kepada anggota majelis hakim, termasuk RS.

Barang Bukti dan Penggeledahan

Dalam proses penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi, yakni rumah RS di Jakarta dan Palembang, tim penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Barang bukti yang ditemukan antara lain:

  1. Uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai sekitar Rp21,1 miliar.
  2. Barang bukti elektronik, termasuk dua unit telepon genggam yang diduga berhubungan dengan proses suap.

Pasal yang Dilanggar

RS dijerat dengan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal lainnya yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait suap dan gratifikasi.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penangkapan dan penahanan RS merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam memberantas korupsi di lingkungan peradilan. Dengan terungkapnya kasus ini, Kejaksaan Agung berharap dapat mempertegas upaya penegakan hukum yang adil, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut, dan Kejaksaan Agung akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam praktek suap dan gratifikasi tersebut. (Yus)