SINAR MERDEKA ,Depok, 26 Juni 2025 , Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan (ATS) resmi melayangkan aduan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok. Aduan tersebut terkait dugaan buruknya pelayanan serta indikasi praktik mafia tanah yang merugikan klien mereka.
Kantor Hukum ATS menyampaikan keluhan atas lambatnya proses permohonan pengukuran ulang dan penataan batas atas dua bidang tanah milik klien mereka, yakni atas nama Tjoen Djan, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 07640 seluas 228 m² dan Sertifikat Nomor 07051 seluas 405 m².
Meski telah mengajukan permohonan sejak Januari 2025 dan mengikuti seluruh prosedur serta memenuhi persyaratan administrasi, hingga kini BPN Depok belum memberikan tindak lanjut yang jelas.
Aduan ini diajukan oleh enam pengacara dari Kantor Hukum ATS, yaitu:
Tatang, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM
M. Yunus Yunio, S.H., M.H., CPL.
Siti Handayani H, S.Kom., S.H., M.M.
Dri Darmanto, S.H., M.H., CPM
M. Surahman, S.H., CPM
Sesar Gummara, S.H.
Mereka bertindak atas nama klien, Yuni, sebagai pengampu dari Sutopo dan Tjhung Jan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Depok Nomor 665/Pdt.P/2024/PN.Dpk.
Permasalahan ini berlangsung sejak permohonan pertama diajukan pada 7 Januari 2025, dan berlarut-larut hingga saat ini, 26 Juni 2025, tanpa kejelasan penyelesaian dari BPN Kota Depok.
Seluruh proses pengurusan dan keluhan terjadi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Jawa Barat.
Menurut ATS, BPN Depok terkesan sengaja memperlambat proses. Permohonan yang diajukan berulang kali baik secara lisan maupun tertulis tidak pernah mendapatkan kepastian. Bahkan, beberapa kali pihak BPN mengarahkan pemohon untuk mencabut berkas-berkas lama yang menurut klien tidak pernah diajukan sebelumnya.
Lebih miris, mereka menduga adanya praktik mafia tanah yang melibatkan oknum pegawai BPN Kota Depok yang sengaja menghambat pelayanan dan berpihak pada salah satu pihak yang bersengketa.
Berikut rangkuman kronologi permasalahan yang disampaikan ATS:
7 Januari 2025, ATS mengajukan permohonan pengukuran ulang, namun tidak ada respons.
Permohonan dilanjutkan dengan pengajuan penataan batas pada 22 Januari 2025, tetapi hanya diarahkan untuk mengambil formulir tanpa menerima surat.
Berkas diserahkan pada 23 Januari 2025, lalu dilengkapi dengan dokumen tambahan pada 30 Januari 2025 sesuai permintaan BPN.
Pada 3 Februari 2025, berkas lengkap diserahkan kembali. Namun, hingga Maret 2025, belum ada tindak lanjut.
ATS terus menanyakan perkembangan pada 6, 10, dan 18 Maret 2025, namun hasilnya nihil.
Pada 19 Maret 2025, diketahui bahwa sertifikat klien sudah dicabut dari bagian sengketa sejak 6 Maret 2025, namun tidak diinformasikan.
Pada 24 Maret 2025, ATS resmi mengajukan pencabutan berkas sengketa Nomor 10910/2019 yang menurut mereka tidak pernah diajukan oleh klien.
Hingga 25 April 2025, BPN kembali mengarahkan pencabutan berkas lama Nomor 1989/2018, yang juga tidak diketahui oleh klien.
Pada 28 April 2025, ATS difasilitasi bertemu pihak lawan sengketa. Disepakati untuk sama-sama mengajukan permohonan pencocokan batas (constatering) ke Pengadilan Negeri Depok melalui BPN.
Surat permohonan constatering dikirim pada 2 Mei 2025, namun hingga berita ini dibuat, belum ada respons dari Kepala BPN Depok.
Kantor Hukum ATS meminta BPN Kota Depok segera menindaklanjuti permohonan pengukuran dan pencocokan batas tanah untuk memberikan kepastian hukum kepada kliennya. Selain itu, mereka juga mendesak Kepala BPN Depok untuk membersihkan instansi dari praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.
Hingga saat ini, pihak BPN Kota Depok belum memberikan keterangan resmi terkait aduan tersebut. Kantor Hukum ATS menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.












