simer
Info Daerah

Kantah Palangka Raya Serahkan Sertifikat Hak Milik kepada Majelis Resort GKE

×

Kantah Palangka Raya Serahkan Sertifikat Hak Milik kepada Majelis Resort GKE

Sebarkan artikel ini
Kantah Palangka Raya Serahkan Sertifikat Hak Milik kepada Majelis Resort GKE
Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menyerahkan Sertifikat Hak Milik kepada Majelis Resort GKE Palangka Raya Hulu, Senin, 5 Oktober 2026.

PALANGKA RAYA, SINARMERDEKA.CO – Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menyerahkan Sertifikat Hak Milik kepada Majelis Resort GKE Palangka Raya Hulu, Senin, 5 Oktober 2026.

Penyerahan sertifikat dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, Ferdinan Adinoto, S.SiT., M.Si., kepada pihak Majelis Resort GKE Palangka Raya Hulu.

Ferdinan mengatakan, sertifikat merupakan dokumen penting yang memberikan kepastian mengenai status dan kepemilikan hak atas tanah.

Menurut dia, legalitas aset tanah menjadi semakin penting bagi lembaga dalam memastikan pengelolaan dan pencatatan aset berjalan secara tertib.

“Tanah bukan sekadar tempat berpijak, tetapi juga amanah yang perlu dijaga dengan kepastian hukum agar manfaatnya dapat diwariskan dengan tenang,” ujar Ferdinan.

Ia menjelaskan, administrasi pertanahan yang tertib dapat memberikan perlindungan bagi pemegang hak sekaligus mengantisipasi munculnya persoalan pertanahan di kemudian hari.

Bagi lembaga keagamaan, kepastian status tanah juga menjadi bagian penting dalam menjaga aset agar tetap tercatat dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Karena itu, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya mendorong masyarakat maupun lembaga untuk memperhatikan kesesuaian antara dokumen pertanahan dengan kondisi tanah di lapangan.

Data mengenai nama pemegang hak, lokasi, luas, hingga penggunaan tanah perlu dipastikan tercatat secara benar dalam dokumen resmi.

Ferdinan menilai langkah tersebut penting untuk mengurangi risiko persoalan administrasi yang dapat berkembang menjadi sengketa.

“Administrasi yang tertib adalah jejak yang menjaga tanah tetap memiliki cerita, pemiliknya jelas, dan haknya terlindungi,” katanya.

Ia juga mengingatkan pemegang sertifikat agar menyimpan dokumen dengan baik serta segera melakukan pembaruan apabila terdapat perubahan data pertanahan.

Perubahan tersebut, kata Ferdinan, perlu diproses melalui mekanisme pelayanan pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, kepastian hukum atas tanah tidak berhenti pada penerbitan sertifikat. Pengelolaan dan pemutakhiran data juga menjadi bagian dari perlindungan hak.

Penyerahan sertifikat kepada Majelis Resort GKE Palangka Raya Hulu menjadi salah satu bentuk sinergi antara Kantor Pertanahan dengan lembaga masyarakat dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan.

Ferdinan mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung proses pelayanan hingga dokumen hak atas tanah tersebut dapat diserahkan kepada pihak yang berhak.

“Kolaborasi yang baik menjadi bagian penting untuk memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian kepada pemegang hak,” ujarnya.

Ia menegaskan, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya terus berupaya menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, mudah diakses, dan akuntabel.

Peningkatan kualitas layanan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.

Ferdinan berharap sertifikat yang telah diterima dapat dijaga dan dimanfaatkan secara bertanggung jawab sesuai fungsi serta peruntukan tanah.

“Semoga sertifikat ini menjadi payung kepastian, sehingga tanah yang dikelola hari ini memberi manfaat hingga generasi berikutnya,” tutur Ferdinan.

Penyerahan sertifikat tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kepastian hukum atas tanah membutuhkan administrasi yang tertib dan pengelolaan aset secara berkelanjutan.

Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya berkomitmen melanjutkan peningkatan pelayanan melalui prinsip kepastian, keterbukaan, kemudahan, dan akuntabilitas.

Dengan administrasi pertanahan yang semakin tertib, potensi persoalan terkait status dan pengelolaan tanah diharapkan dapat diminimalkan.

Melalui penyerahan Sertifikat Hak Milik tersebut, Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya kembali memperkuat komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun lembaga.