EksbisHeadline

Eks Dirut Bank Jateng dituntut 10 Tahun Penjara, Begini Perkaranya

×

Eks Dirut Bank Jateng dituntut 10 Tahun Penjara, Begini Perkaranya

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

Ilustrasi korupsi pemberian fasilitas kredit PT Sritex

SINARMERDEKA.CO-Agenda sidang Tipikor Mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex.

Jaksa Penuntut Umum Triyana Setya Putra pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin, 20/4/2026, juga menuntut terdakwa Supriyatno untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.

Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata JPU pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon itu.

Dalam pertimbangannya, penuntut umum menyatakan terdakwa Supriyatno telah menyetujui pengajuan pinjaman yang dilakukan PT Sritex, yang permohonannya dipecah menjadi dua, masing-masing Rp75 miliar dan Rp175 miliar untuk menghindari persetujuan permohonan oleh dewan komisaris.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp502 miliar berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Perbuatan terdakwa, kata JPU, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Selain itu, perbuatan terdakwa mengakibatkan turunnya kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan.

Dalam perkara itu, selain Supriyatno, penuntut umum juga menuntut mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Pujiono dan mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Suldiarta dalam tindak pidana yang sama.

Keduanya dituntut masing-masing 8 tahun dan 7 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar.

Terhadap tuntutan tersebut, majelis hakim memberi kesempatan para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.