SINAR MERDEKA ,Sekretariat DPRD Kota Depok menggelar Forum Rencana Kerja Tahun 2026 di Ruang Paripurna pada Jumat (14/3/2025).
Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan dan mengusung tema Bersama Depok Maju: Optimalisasi Pelaksanaan Fungsi Legislatif, Anggaran, dan Pengawasan DPRD Kota Depok.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Depok, Babai Suhaimi, menegaskan pentingnya optimalisasi tri fungsi DPRD dalam rencana kerja tahun 2026.
Ia menyampaikan bahwa peningkatan kinerja DPRD dapat dicapai melalui langkah-langkah strategis, seperti:
Peningkatan Kapasitas Anggota DPRD
Anggota DPRD perlu mendapatkan pelatihan dan pembekalan agar lebih efektif dalam menjalankan tugasnya.
Penguatan Prosedur Pengawasan
DPRD harus memperketat pengawasan untuk memastikan kebijakan dan peraturan daerah dilaksanakan dengan baik.
Sinergi dengan Kepala Daerah
Kolaborasi yang baik antara DPRD dan kepala daerah menjadi kunci dalam mengawal program pembangunan daerah.
Babai Suhaimi menjelaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu:
Legislasi: Membentuk peraturan daerah (Perda) sebagai dasar hukum dalam pengelolaan daerah.
Anggaran: Menyusun dan mengawasi anggaran daerah (APBD) agar tepat guna dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Pengawasan: Mengontrol pelaksanaan Perda dan kebijakan pemerintah daerah untuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan.
Menurut Babai, DPRD berperan sebagai regulator, pembuat kebijakan, dan pengelola anggaran dalam menjalankan tri fungsi tersebut.
Optimalisasi ketiga fungsi ini sangat penting untuk mewujudkan aspirasi masyarakat serta memastikan pembangunan daerah berjalan efektif dan transparan.












