Sinarmerdeka.co — Kasus dugaan penipuan dengan modus iming-iming keuntungan bisnis aset eks lelang kembali menjadi sorotan. Seorang warga mengaku mengalami kerugian setelah dua Sertifikat Hak Milik (SHM) dan satu unit kendaraan yang dijaminkan dalam kerja sama bisnis diduga tidak kembali.
Kuasa hukum korban, Darma dan rekan, Djay, mengatakan persoalan tersebut bermula ketika korban diajak menjalankan bisnis aset eks lelang dengan iming-iming keuntungan. Dalam perjalanan kerja sama tersebut, korban disebut percaya kepada rekan bisnisnya dan menyerahkan sejumlah aset sebagai bagian dari transaksi.
Namun, persoalan mulai muncul ketika angsuran bank atas rumah milik korban yang sebelumnya dijanjikan akan dibayarkan oleh pihak terlapor ternyata tidak kunjung dilunasi. Akibatnya, rumah korban kemudian masuk dalam proses lelang.
“Korban awalnya percaya karena dijanjikan keuntungan dari bisnis aset eks lelang. Namun, ternyata kewajiban angsuran bank tidak dibayarkan sehingga rumah korban akhirnya dilelang,” ujar Djay selaku kuasa hukum korban.
Tak hanya kehilangan rumah, korban juga mengaku mengalami kerugian atas dua SHM yang dijaminkan serta satu unit kendaraan dalam kerja sama tersebut.
Djay menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh rekan bisnis korban.
Pihak kuasa hukum menyebut rekan bisnis korban tersebut diketahui bernama Toni Rachmadi, yang disebut berdomisili di kawasan Perumahan Biotonica, Bogor. Setelah persoalan mencuat, korban mengaku kesulitan menghubungi Toni. Bahkan, nomor telepon korban disebut telah diblokir sehingga komunikasi terputus.
“Nomor korban sudah diblokir. Yang bersangkutan sulit dihubungi dan keberadaannya saat ini belum diketahui oleh korban,” kata Djay.
Sementara itu, rumah korban disebut telah mengalami eksekusi oleh pemenang lelang bersama keluarganya. Proses tersebut berlangsung pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, dan disebut disaksikan oleh Ketua RT, Bhabinkamtibmas (Binmas), serta Babinsa setempat.
Atas kejadian tersebut, Djay mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika ditawari kerja sama bisnis, khususnya yang berkaitan dengan aset lelang dan menjanjikan keuntungan besar.
“Jangan mudah terbujuk rayuan atau iming-iming keuntungan, terlebih jika kita belum mengenal dengan baik orang yang menawarkan maupun objek bisnis yang akan digarap. Pastikan seluruh legalitas dan proses transaksinya jelas,” imbaunya.
Kasus ini rencananya akan dibawa ke jalur hukum untuk mendapatkan kepastian serta mengungkap ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kerja sama tersebut. Hingga laporan ini dibuat, dugaan terhadap pihak yang disebut masih menunggu proses hukum dan pembuktian dari aparat penegak hukum.













