Berita Terkini

BPN Kota Depok Buka Akses Informasi Pertanahan Seluasnya

×

BPN Kota Depok Buka Akses Informasi Pertanahan Seluasnya

Sebarkan artikel ini
BPN Kota Depok buka akses informasi pertanahan seluasnya sebagai bentuk keterbukaan publik.
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan bersama Menteri ATR BPN Agus Harimurti Yudhoyono.

SINAR MERDEKABPN Kota Depok buka akses informasi pertanahan seluasnya sebagai bentuk keterbukaan publik.

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan sebut alur permohonan informasi terbuka lebar.

Meski pun demikian, ada informasi publik yang dikecualikan. Hal ini diatur pada Perturan Menteri (Permen) ATR BPN Nomor 32 tahun 2021.

Terlebih, dalam perkembangan teknologi saat ini, publik kian dimanjakan dengan berbagai akses.

“Tak perlu bertatap muka meminta penjelasan terkait prosedur, sampai hal-hal yang bermuara keberatan maupun sengketa,” kata dia, Rabu, 12 Juli 2024.

Dengan catatan, sambung Indra, pemohon mengikuti prosedur yang ada.

Maka dipastikan akan menerima jawaban dalam waktu 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan.

“Meski sudah jelas alur pengaduan, tapi harus terus kita sosialisasikan,” kata dia.

Ini sebagai upaya mengedukasi masyarakat dan bentuk keterbukaan publik yang dilakukan Kantor Pertanahan Kota Depok.

Ditambahkan Indra Gunawan, Kantor Pertanahan Kota Depok khususnya Kementerian ATR BPN terus berkomitmen.

Berkomitmen memberikan layanan prima kepada masyarakat Indonesia dalam hal informasi pertanahan dan tata ruang.

Ini sebagai upaya meningkatkan transparansi dan akses informasi publik,

Termasuk juga memudahkan masyarakat termasuk jika ada keberatan dalam bidang pertanahan.

Lalu bagaimana proses yang harus diikuti. Berikut tahapannya:

Alur Permohonan Informasi:
1. Registrasi:

Kunjungi website resmi PPID laman resmi https://ppid.atrbpn.go.id dan lakukan registrasi melalui menu ‘Ajukan Permohonan’.

2. Verifikasi Akun:

Setelah registrasi, pemohon akan menerima pemberitahuan saat akun telah diverifikasi oleh admin PPID.

3. Login:

Dengan akun yang telah diverifikasi, pemohon dapat login melalui menu ‘Ajukan Permohonan’ pada website PPID.

4. Ajukan Informasi:

Setelah login, pemohon dapat mengajukan permohonan informasi dengan mengklik tombol berwarna biru.

Tombol warna biru ‘Ajukan Informasi’ dan mengisi form yang disediakan secara lengkap.

5. Submit:

Setelah mengisi form, klik tombol ‘Submit’ berwarna biru untuk mengirimkan permohonan Anda.

6. Proses PPID:

Permohonan informasi akan diproses oleh admin PPID.

Tanggapan atau jawaban dokumen informasi akan disampaikan kepada pemohon dalam waktu 10 hari kerja.

Selanjutnya, dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan.

Sementara, jika pemohon memiliki keberatan terhadap informasi maka ada prosedur pengajuan keberatan.

Bagaimana caranya dengan pengajuan keberatan, berikut caranya:

1. Unduh Formulir:

Akses formulir pengajuan keberatan di https://bit.ly/formulirKeberatan dan kirimkan melalui website: ppid.atrbpn.go.id atau email ke [email protected]

2. Tanggapan PPID:

PPID akan beri tanggapan atas keberatan paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan disampaikan pemohon secara tertulis.

Penyelesaian Sengketa:

Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan atau jawaban maka bisa ajukan kembali.

BPN Kota Depok menyarankan kepada pemohon dapat mengajukan kembali permohonan penyelesaian sengketa.

Jalurnya ke Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk mendapatkan penyelesaian yang adil dan transparan.

Indra Gunawan menyebut bahwa BPN Kota Depok mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan layanan informasi.

“Telah layanan pengaduan demi terwujudnya tata kelola pertanahan yang lebih baik dan transparan,” jelas Indra Gunawan. (ful/ign)