SINARMERDEKA.CO – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan dan jajaran menghadiri kegiatan Konsinyering Percepatan Sertifikasi Aset Tanah PT PLN (Persero) dan serah terima sertifikat tanah milik PLN.
Kegiatan berlangsung di Ballroom Grand Mercure Yogyakarta Adi Sucipto, Selasa 28 Mei 2024.
Semua pihak baik Pemerintah Daerah, BUMN, maupun BUMD, dapat belajar dari langkah PT PLN (Persero) yang bergerak cepat dalam mengamankan asetnya.
Harapan ini, juga sejalan dengan upaya Kementerian ATR BPN dalam mendorong percepatan aset.
“Tentu langkah PLN patut dicontoh dengan terus mempercepat pensertifikatan tanah aset-aset ketenagalistrikan di seluruh wilayah Tanah Air,” kata Indra di sela-sela kegiatan.
“Apresiasi untuk PLN Persero memenuhi tata tertib hukum dan memenuhi aspek legalitas,” jelas Indra Gunawan.
“Langkah ini juga bermanfaat untuk mengamankan aset negara sekaligus memastikan pasokan listrik ke pelanggan dapat berjalan baik,” ujar Indra Gunawan.
BPN Kota Depok terus mendorong Pemerintah Daerah khususnya Pemkot Depok, BUMN, dan BUMD, mengikuti langkah dan upaya PLN.
Berikut adalah beberapa manfaat utama yang telah diungkapkan:
1. Peningkatan Pengelolaan Aset :
Sertifikasi aset memungkinkan pengelolaan aset yang lebih efektif dan efisien, dengan bukti kepemilikan yang sah dan terdaftar di BPN.
2. Pencegahan Sengketa Tanah:
Risiko sengketa tanah diminimalisir, memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset milik pemerintah dan BUMN.
3. Meningkatkan Nilai Ekonomi Aset:
Aset sudah disertifikasi punya nilai ekonomi yang lebih tinggi karena kepastian hukum yang diberikan oleh sertifikat tersebut.
4. Mencegah Kerugian Negara:
Sertifikasi aset merupakan langkah preventif dalam mencegah penyalahgunaan aset yang dapat merugikan keuangan negara.
5. Transparansi dan Integritas:
Alih media dari sertifikat lama menjadi sertifikat elektronik mendukung zona integritas.
Kantor Pertanahan Kota Depok berupaya kedepankan transparansi maupun menjaga aset-aset telah terdaftar kan pada aset negara.
6. Kemudahan Akses:
Sertifikat elektronik dalam bentuk digital di Pangkalan Data Elektronik Pertanahan (PDEP).
Lalu akses aplikasi SIPET atau Sistem Informasi Pertanahan.
Kedepan cara ini memudahkan akses dan penggunaan data aset.
BPN Kota Depok juga telah mengapresiasi langkah progresif Pemkot Depok dalam alih media sertifikat.
Sebagai upaya meningkatkan keamanan, dan kepastian hukum atas aset-aset mereka.
“Ini bagian komitmen bersama untuk memperkuat pengelolaan aset,” kata Indra.