Sinarmerdeka.co – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Aceh memberikan edukasi terkait keuangan syariah kepada Pelaku usaha ultra mikro yang tergabung sebagai nasabah PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar). Senin, 22 Juli 2024.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Anggota Komisioner OJK Frederica Widyasari Dewi, Pj. Walikota Aceh Ade Surya dan Komisaris Independen PNM Nurhaida.
PNM dan OJK berkomitmen untuk mendukung peran perempuan dalam mengelola keuangan baik untuk keluarga maupun untuk usahanya dengan basis syariah. Apalagi, Aceh sendiri merupakan Provinsi yang menerapkan syariat islam dalam berbagai aspek kehidupan.
Nurhaida menyatakan kolaborasi aktif antara OJK dan PNM juga sebagai bentuk komitmen dalam pengembangan UMKM perempuan Aceh. Dengan akses dan pemahaman keuangan yang merata, kesejahteraan ekonomi perempuan dan keluarganya lebih cepat tercapai.
“Mereka (perempuan pelaku UMKM) akan mandiri secara finansial, membuat keputusan keuangan yang tepat, melindungi diri dari risiko keuangan dengan harapan masa depan keluarga terencana lebih baik,” jelas Komisaris Independen PNM.
PNM percaya dengan peningkatan literasi keuangan syariah dapat membantu meningkatkan produktivitas dan daya saing UMKM perempuan di Aceh. Selain itu, PNM juga berkomitmen pada pemberdayaan nasabah melalui pembiayaan dan pendampingan.
Pemberdayaan diarahkan pada peningkatan kesejahteraan nasabah terutama pada pembangunan ekonomi yang menciptakan multiplier effect terhadap pembangunan sosial dan lingkungan.
Dalam kegiatan ini, PNM juga memfasilitasi nasabah binaannya dalam meningkatkan inklusi keuangan dengan membantu kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal.
Dalam kesempatan tersebut Ia juga mengimbau kepada seluruh peserta untuk tidak terjerumus pada produk keuangan illegal.
“PNM hadir untuk mendorong usaha nasabah naik kelas dan terbebas dari kemiskinan. Ini harus disertai dengan kewaspadaan ibu-ibu jangan sampai terjerumus pada produk keuangan yang tidak berizin dan tidak diawasi oleh OJK. Waspada investasi ilegal apalagi yang sedang marak saat ini yaitu pinjol illegal,” tutup Nurhaida.