Kabar Politik

Aliansi Advokat Kota Depok resmi melaporkan Wali Kota Depok

×

Aliansi Advokat Kota Depok resmi melaporkan Wali Kota Depok

Sebarkan artikel ini
Kami dari Aliansi Advokat Kota Depok melaporkan dugaan pelanggaran terkait Pilkada yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Depok

SINARMERDEKA.CO Mohammad Idris, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok .

atas dugaan pelanggaran administratif dan pidana dalam Pilkada Kamis (3/10/2024).

Laporan tersebut di daftarkan dengan Nomor: 004/PL/PW/Kota/13.07/X/2024 oleh Tatang, pelapor utama, pada tanggal 3 Oktober 2024 pukul 20.12.

“Kami dari Aliansi Advokat Kota Depok melaporkan dugaan pelanggaran terkait Pilkada yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Depok.

kami laporkan terkait Pasal 70 Ayat 2 tentang administrasi, dan Pasal 71 Ayat 1 Jo Pasal 188 tentang pidana Pilkada,” jelas Ketua Aliansi, DR (C) Tatang, S.E., S.H., M.H., CPL., CPM, yang hadir bersama timnya.

Tatang menambahkan, jika terbukti, sanksi yang menanti berupa hukuman pidana 1-6 bulan penjara dan denda hingga Rp 6 juta.

Dugaan pelanggaran kampanye tersebut berpusat pada indikasi bahwa Wali Kota Depok mengarahkan masyarakat memilih pasangan calon tertentu.

Kami serahkan unsur-unsur pelanggaran ini terpenuhi. Ini menjadi tanggung jawab Bawaslu untuk menegakkan aturan Pilkada di Kota Depok. lanjut Tatang.

Dia juga menekankan pentingnya laporan ini mengingat Wali Kota adalah pejabat negara yang terikat aturan ketat jika ingin berkampanye.

Sesuai Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu kampanye yang melibatkan pejabat negara seperti Wali Kota .

harus memenuhi syarat, termasuk tidak menggunakan fasilitas jabatannya dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Sebagai warga Kota Depok, kita semua berharap Pilkada berjalan lancar, aman, dan sesuai aturan.

Pejabat negara harus menjadi contoh yang baik bagi warganya dengan mematuhi hukum, pungkas Tatang.