SINARMERDEKA.CO, TANGERANG SELATAN – Pemberian Izin pemanfaatan Aset Daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) yang dimohonkan P.T. Morin Remedi Internasional (PT. MRI) berbuah konflik berkepanjangan.
Konflik ini bemula saat PT. MRI memohon izin pemanfaatan lahan aset daerah yang terletak di jalan Bintaro Utama 9 seluas 45 m2 untuk akses keluar/masuk orang dan parkir kendaraan kepada Dinas SDABMBK Kota Tangerang Selatan.
Perwakilan PT.MRI, Riky Ruslani kepada jurnalis Sinarmerdeka.co mengatakan bahwa PT.MRI sudah menjalankan semua prosedur perizinan pemanfaatan sejak September 2024 lalu permohonan pemanfaatan aset daerah Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas SDABMBK.
“PT.MRI dari awal sudah menelusuri kepada institusi mana kita harus memohon izin dan akhirnya kita telusuri ternyata objek tersebut milik Pemkot Tangsel dibawah pemanfaatan Dinas SDABMBK dan segera kita memohon kepada dinas terkait tersebut,” Jelasnya pada Senin (03/02/2025) di bilangan Bintaro, Tangerang Selatan.
Menurutnya, pihak Dinas SDABMBK sudah menjalani tahapan Panjang dengan melakukan pengecekan lapangan hingga pada 10 Oktober 2024, Dinas SDABMBK menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) bernomor 04.01.24.00134 tertanggal 10 Oktober 2024 yang di tandatangani oleh Kepala Dinas SDABMBK kepada PT.MRI yang berisi uraian retribusi mencakup :
1. Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah (DSDABMBK)
2. Retribusi Penyewaan Tanah Dinas SDABMBK
3. Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah Dinas SDABMBK untuk akses keluar/masuk orang dan parkir kendaraan di Jalan Bintaro Utama 9 dengan luas 45 m2.
“Setelah SKRD tersebut terbit dan resmi ditanda tangani Kepala Dinas SDABMBK Robby Cahyadi, ST. MT, langsung kita setorkan.” Ungkapnya.
Lebih lanjut, dikarenakan izin pemanfaatan digunakan untuk keperluan kegiatan usaha, maka PT.MRI segera melakukan pengerjaan akses tersebut dengan mematuhi ketentuan teknis, dengan tidak membuat akses secara permanen, akses tersebut hanyalah akses non permanen yang jika sudah tidak digunakan lagi akan dikembalikan sesuai dengan keadaan dan fungsi semula.
“Setelah itu disini lah konflik terjadi saat tim patroli pengelola kawasan Bintaro PT. Jaya Real Property (JRP) pada 18 Oktober 2024 datang ke lokasi dan minta pengerjaan dihentikan, dan minta berkoordinasi dangan PT. JRP.” Ungkapnya.
PT.MRI sebelumnya sudah di minta hadir oleh PT.JRP pada hari pertama tanggal 18 Oktober 2024 pengerjaan pembukaan akses, “PT.MRI hadir dan PT.JRP meminta pengerjaan di stop menunggu Surat Keputusan dari Dinas SDBMBK, tetapi saya memperlihatkan semua berkas pendukung seperti SKRD, dan izin-izin aparatur kewilayahan dan saya menyebutkan bahwa PT.MRI sudah ada kontrak dengan pihak kontraktor, sudah ada biaya yang dikeluarkan dan memohon pekerjaan dilanjutkan.”
loHingga pada 20 Oktober 2024 malam pukul 22.00 WIB, PT.JRP melakukan pemagaran dan penutupan lokasi pengerjaan akses, walaupun menurut PT. MRI sudah memperlihatkan SKRD dan dokumen lainnya dari Dinas SDABMBK.
PT.MRI tidak ingin konflik dan koorporatif mengikuti keinginan PT. JRP untuk menghentikan pengerjaan akses, walaupun sudah memperlihatkan izin dari masyarakat sekitar lokasi, RT, RW, Kelurahan hingga kecamatan.
“Atas Kejadian ini PT.MRI segera meminta Dinas SDABMBK agar segera di pertemukan dengan PT. JRP dan itu terlaksana pada 25 Oktober 2024 dihadiri seluruh perwakilan PT. MRI, PT. JRP, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tangerang Selatan bertempat di gedung Dinas SDABMBK.” Jelasnya.
Atas konflik ini, Pihak PT.MRI sangat dirugikan, karena hingga saat ini operasional usaha Salon Kecantikan terhenti dan menyebabkan kerugian karena berhentinya operasional usaha juga berakibat tenaga kerja dirumahkan.
Terkait izin dari berbagai pihak terkait, PT. MRI sudah meminta izin dari berbgai pihak terkait, “P.T. MRI sudah mendapat izin dari tingkat RT dan RW juga sudah mendapat izin dari Kelurahan dan Kecamatan setempat, izin ini merupakan persyaratan dari Dinas SDABMBK, jadi harus kita lengkapi persyaratan ini,” ucapnya.
Sinarmerdeka.co atas konflik ini mencoba meminta keterangan kepada Dinas SDABMBK tapi hingga saat ini pihak Dinas SDABMBK belum merespons.
Atas konflik izin pemanfaatan aset daerah ini, Sinarmerdeka.co meminta pendapat narasumber ahli atas konflik yang terjadi.
Akademisi dan Praktisi Pertanahan, Dr. M.J. Widijatmoko, S.H., Sp.N kepada Sinarmerdeka.co mengatakan bahwasanya konflik terjadi akibat tidak adanya koordinasi antara pemilik lahan Fasilitas Umum dalam hal ini Pemkot Tangerang Selatan melalui Dinas SDABMBK dengan PT. JRP sebagai pengelola kawasan sehingga izin pemanfaatan aset daerah belum clear and clean dari berbagai aspek.
“Ketika lahan tersebut telah menjadi Fasilitas Umum dan sudah menjadi aset kekayaan daerah perlu diingat lahan tersebut masih dalam hak pengelolaan perusahaan pengembang terkait, karena PT. JRP memiliki kewenangan pengelolaan dalam rangka pembinaan dan pengawasan lingkungan.” Jelas Pengajar di Fakultas Hukum beberapa Universitas ternama ini.
Widijatmoko mengatakan seharusnya Dinas SDABMBK sebelum mengeluarkan SKRD yang sudah dianggap persetujuan atau izin pemanfaatan oleh pemohon pemanfaatan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menelaah dari berbagai aspek.
“Aspek tersebut ya meliputi aspek lingkungan, aspek hukum dan melibatkan pihak lain dari tingkat RT,RW,Kelurahan hingga kecamatan sehingga izin pemanfatan fasilitas umum ini benar-benar dapat di gunakan oleh pemohon walaupun secara kepemilikan milik aset Pemerintah Kota.” Jelasnya.
Sinarmerdeka.co kembali melakukan penulusuran terhadap objek tanah tersebut bahwa dalam objek tersebut status tanahnya berstatus Hak Guna Bangunan yang di telusuri melalui platform milik Kementerian ATR/BPN yaitu website bhumi.atrbpn.go.id.
Atas penelusuran ini, Widijatmoko mengatakan, “Seharusnya status objek fasilitas umum tersebut karena secara kepemilikan milik Pemerintah Daerah harus berstatus Hak Pakai bukan Hak Guna Bangunan siapa pun pemiliknya.”
Perlu diadakan musyawarah untuk mencapai jalan keluar terbaik, terutama pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini Perusahaan pemohon pemanfaatan aset. “Pemerintah Kota harus segera menyelesaikan konflik ini agar tidak berkepanjangan dan menimbulkan kerugian yang lebih besar,” tutupnya.












