Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan hasil intensifikasi pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal serta produk yang mengandung bahan berbahaya. Kegiatan yang berlangsung pada Oktober hingga November 2024 ini mengungkap temuan kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp8,91 miliar.
“Sebanyak 235 item atau 205.400 unit kosmetik ilegal di empat wilayah utama, yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten. Jawa Barat mencatat nilai keekonomian terbesar, mencapai Rp4,59 miliar,” ungkap Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (30/12/2024).
Baca juga : Ketua JPKPN Depok Silaturahmi ke Rumah Pengurus Bidang Informasi dan Teknologi
Jenis Pelanggaran dan Wilayah Temuan
Kosmetik yang mengandung bahan berbahaya mendominasi temuan dengan nilai lebih dari Rp4,59 miliar. Sementara itu, peredaran kosmetik ilegal mencatat angka Rp4,32 miliar. Sebagian besar produk ini terjual secara daring melalui platform e-commerce.
Sebanyak 69 merek kosmetik impor ilegal diidentifikasi, termasuk Lameila, Aichun Beauty, dan Jiopoian. Mayoritas produk berasal dari Tiongkok, diikuti oleh Korea, Malaysia, dan negara Asia lainnya. Produk ini mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan pewarna rhodamin B.
Baca juga : Bahaya RhodaminB di kosmetik untuk tubuh kita
Produksi Ilegal dan Barang Bukti
Di Bandung, BPOM menemukan operasi produksi kosmetik ilegal di fasilitas tidak berizin. Barang bukti yang meliputi bahan baku, krim dasar, serta produk jadi yang mengandung hidrokuinon, tretinoin, dan steroid. Nilai keekonomian barang bukti ini mencapai Rp4,59 miliar.
Langkah Penindakan dan Edukasi
BPOM telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan produk di Banten dan Jawa Timur. Untuk temuan di Jawa Barat dan Jawa Tengah, proses hukum sesuai Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023. Pelaku yang terbukti bersalah dapat terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Strategi BPOM mencakup pemutusan rantai pasokan dan permintaan, penguatan kolaborasi lintas sektor, serta edukasi kepada masyarakat. Taruna Ikrar mengimbau masyarakat untuk memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli kosmetik.
“Masyarakat harus waspada terhadap klaim berlebihan pada produk kosmetik, terutama yang menawarkan hasil instan. Jika menemukan dugaan pelanggaran, segera laporkan kepada BPOM atau aparat hukum setempat,” tambah Taruna Ikrar.












