simer
Berita TerkiniInfo Daerah

Pasar Cikema Cibinong Diduga Jadi “Ghost Marketplace” dan Sarang Pungli, Petisi 26 Ancam Demo Besar-besaran

×

Pasar Cikema Cibinong Diduga Jadi “Ghost Marketplace” dan Sarang Pungli, Petisi 26 Ancam Demo Besar-besaran

Sebarkan artikel ini
Apakah ada 'jatah masuk' atau aliran dana pungli yang mengalir ke oknum petugas daerah setempat?" ujar Rizwan Riswanto dalam keterangannya, Kamis (15/10).

Sinarmerdeka.co– Keberadaan Pasar Cikema di wilayah Kabupaten Bogor kini menuai sorotan tajam dari publik.

Tempat yang awalnya dibangun sebagai lokasi sementara untuk merelokasi Pedagang Kaki Lima (PKL), kini dituding telah berubah fungsi menjadi pasar bayangan (ghost marketplace) ilegal yang sarat dengan praktik pungutan liar (pungli) dan pengabaian hukum lingkungan.

Ketua Petisi 26 Masyarakat Sipil Bogor Bersatu, Rizwan Riswanto, menyatakan secara tegas bahwa Pasar Cikema saat ini beroperasi tanpa kejelasan legal standing dan tidak memiliki badan hukum yang sah. Alih-alih menjadi solusi penataan kota, pasar ini justru bertransformasi menjadi area lokalisir pedagang yang dikelola secara liar.

“Kami melihat ada pembiaran yang terstruktur. Oleh karena itu, kami akan memberikan teguran keras, baik kepada pihak pengelola maupun lingkungan setempat.

Sikap diamnya otoritas lokal selama ini menimbulkan kecurigaan besar di tengah masyarakat.

Apakah ada ‘jatah masuk’ atau aliran dana pungli yang mengalir ke oknum petugas daerah setempat?” ujar Rizwan Riswanto dalam keterangannya, Kamis (15/10).

Pelanggaran Perizinan dan Ancaman Lingkungan

Petisi 26 membeberkan rentetan pelanggaran fatal yang diduga dilakukan oleh manajemen PT JAP selaku pengelola Pasar Cikema Cibinong.

Pasar tersebut disinyalir menabrak berbagai regulasi daerah dan nasional karena tidak mengantongi izin resmi operasional, mulai dari:

• Izin Mendirikan Bangunan (IMB) / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

• Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

• Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

• Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
Dampak dari ketiadaan fasilitas mendasar seperti IPAL dan sistem pengelolaan sampah yang buruk ini kini mulai dirasakan langsung oleh warga.

Limbah domestik dan tumpukan sampah dari pasar dibiarkan mencemari lingkungan sekitar, mengancam kesehatan masyarakat, serta merusak estetika kawasan Cibinong.

Siap Gelar Aksi Demonstrasi

Menyikapi kebuntuan aturan ini, Rizwan Riswanto menegaskan bahwa pihaknya atas nama masyarakat sipil Bogor tidak akan tinggal diam.

Petisi 26 tengah mematangkan rencana untuk menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan kantor manajemen PT JAP.

Aksi ini ditujukan untuk mendesak penghentian total aktivitas pasar yang melanggar hukum, serta menuntut pertanggungjawaban pengelolaan lingkungan yang rusak.

Selain itu, mereka juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan membongkar jaringan pungli yang membentengi pasar bayangan tersebut.

“Pasar ini merugikan daerah secara PAD (Pendapatan Asli Daerah), merusak lingkungan, dan menindas pedagang kecil dengan pungutan liar.Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas melalui jalur aksi massa dan pelaporan hukum,” pungkas Rizwan.