SINARMERDEKA.CO, JAKARTA- Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Pengwil IPPAT) DKI Jakarta menyelenggarakan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) IPPAT ke-39 yang dirangkaikan dengan Diskusi Hukum, bertempat di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Acara dibuka oleh Gubernur DKI Jakarta, Dr. H. Pramono Anung, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada para Notaris dan PPAT DKI Jakarta atas kontribusinya dalam mendukung tertib administrasi pertanahan, kepastian hukum, kepatuhan perpajakan daerah, serta pembangunan Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta secara khusus menyoroti peran strategis Notaris dan PPAT dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Berdasarkan data yang disampaikan Gubernur, realisasi penerimaan BPHTB DKI Jakarta pada tahun 2025 mencapai Rp6.017.677.119.171 atau sekitar Rp6,01 triliun. Sementara itu, hingga Semester I tahun 2026, penerimaan BPHTB telah mencapai Rp2.475.206.779.706 atau sekitar Rp2,4 triliun.
Ketua Pengwil IPPAT DKI Jakarta, Dewantari Handayani, S.H., M.P.A.,menyatakan apresiasi tersebut merupakan pengakuan terhadap peran profesi PPAT Jakarta yang tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan hukum kepada masyarakat.
Dewantari mengatakan, PPAT juga menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan dan pelaksanaan kewajiban perpajakan daerah, kontribusi PPAT dalam membantu menghimpun BPHTB merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pelayanan pertanahan dimana PPAT berada pada posisi yang sangat strategis dalam memastikan setiap transaksi peralihan hak atas tanah dan bangunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum sekaligus mendukung pemenuhan kewajiban BPHTB.
“IPPAT DKI Jakarta menyambut baik apresiasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap kontribusi profesi PPAT,” Jelas Dewantari.
IPPAT DKI Jakarta Turut Mendukung Percepatan Pelayanan Pertanahan
Selain membahas kontribusi PPAT terhadap PAD, rangkaian HUT ke-39 IPPAT juga mengangkat isu Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari Kerja sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1803/SK-HR.01/VIII/2026.
Dalam sambutannya juga Ketua IPPAT DKI Jakarta menyatakan Pelaksanaan PERINTIS membagi tahapan pelayanan dengan target 3 hari kerja untuk verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah, 2 hari kerja untuk pembuatan AJB oleh PPAT, dan 5 hari kerja untuk pendaftaran peralihan hak pada Kantor Pertanahan.
“IPPAT DKI Jakarta memandang percepatan pelayanan tersebut perlu didukung dengan penguatan koordinasi dan integrasi sistem antara Bapenda, PPAT, dan ATR/BPN, sehingga proses pelayanan dapat berlangsung lebih efektif tanpa mengurangi kepastian dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum,” Ucap Ketua Pengwil DKI Jakarta IPPAT.

Gubernur DKI Jakarta juga mendorong penguatan integrasi data dan kanal komunikasi antara Bapenda, PPAT, dan ATR/BPN untuk mempercepat identifikasi berbagai kendala dalam pelayanan, antara lain validasi BPHTB, perbedaan data pertanahan dan perpajakan, kendala sistem elektronik, persoalan Nomor Objek Pajak (NOP).
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus membuka ruang komunikasi dengan INI, IPPAT, Bapenda, dan BPN agar masyarakat tidak perlu berulang kali mendatangi kantor, dapat mengetahui perkembangan permohonannya dengan lebih mudah, serta memperoleh kepastian pada setiap tahapan pelayanan,” Jelas Pramono Anung.
Peringatan HUT ke-39 IPPAT yang diselanggarakan di Balai Agung Pemprov DKI Jakarta diharapkan semakin memperkuat terus terjalinnya kerjasama antara INI & IPPAT serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat terus dikembangkan baik dalam memberikan advokasi maupun mendampingi masyarakat untuk memastikan masyarakat menyetorkan BPHTB pada setiap transaksi peralihan sebagai PAD Jakarta.
“Harapan kami selain kejasama antara INI-IPPAT dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semakin
kompak, juga harapan kami BPHTB yang masuk sebagai PAD mampu menghadirkan pelayanan yang semakin cepat, terintegrasi, transparan, dan setiap aturan perda dapat memberikan rasa keadilan & Kepastian hukum baik untuk profesi PPAT/Notaris maupun bagi masyarakat,” ujar Ketua IPPAT DKI Jakarta yang selaras dengan harapan Gubernur agar IPPAT terus berkembang sebagai wadah profesi PPAT dan Notaris yang kompeten, berintegritas, dan bertanggung jawab dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.













