Sinarmerdeka.co, 4 Oktober 2026 — Polemik kepemilikan lahan di Kabupaten Bogor kembali mencuat. Sebidang tanah yang diklaim milik warga bernama Sarman, berdasarkan Girik No. 283, kini diketahui telah berdiri Gedung Palang Merah Indonesia (PMI).
Persoalan semakin menjadi sorotan setelah muncul dua Sertifikat Hak Pakai (SHP), yakni No. 14 Tahun 2018 dengan luas sekitar 1.975 meter persegi dan SHP No. 0012 Tahun 2017 seluas sekitar 2.912 meter persegi.
Keberadaan dua sertifikat tersebut dipertanyakan karena menurut pihak Sarman, lahan tersebut masih berkaitan dengan alas hak Girik No. 283 yang mereka klaim sebagai bukti kepemilikan tanah.
Asal-Usul Sertifikat Dipertanyakan
Pertanyaan utama yang kini mengemuka adalah dari mana asal-usul penerbitan kedua Sertifikat Hak Pakai tersebut dan bagaimana proses peralihan atau pelepasan hak atas tanah yang sebelumnya diklaim Sarman?
Persoalan tersebut menjadi semakin serius karena di atas lahan yang disebut masih disengketakan itu telah berdiri bangunan Gedung PMI.
Konfirmasi kemudian dilakukan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor pada 2 Oktober 2026.
Dalam pertemuan tersebut, pihak BPKAD yang diwakili Eko, Andri, dan Juni menyampaikan bahwa lahan tersebut merupakan tanah milik negara dengan status Hak Pakai.
Namun, menurut pihak yang mempertanyakan status lahan, jawaban tersebut belum menjelaskan secara rinci persoalan yang menjadi inti sengketa.
Di antaranya mengenai asal-usul tanah, proses penerbitan SHP No. 14 Tahun 2018 dan SHP No. 0012 Tahun 2017, warkah, riwayat penguasaan tanah, serta dokumen pelepasan atau peralihan hak dari pihak yang mengklaim memiliki Girik No. 283.
“Munculnya dua sertifikat Hak Pakai di atas tanah yang diklaim berdasarkan Girik No. 283 ini perlu dijelaskan secara terbuka. Kalau memang tanah negara, harus jelas asal-usul dan dasar hukumnya. Jangan hanya disebut tanah negara dan Hak Pakai, tetapi dokumen serta riwayat tanahnya tidak dijelaskan,” ujar sumber yang dekat dengan pihak keluarga Sarman.
Ahli Waris Minta Dokumen Dibuka
Pihak keluarga Sarman berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada klaim masing-masing pihak.
Mereka meminta Pemkab Bogor, BPKAD, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor (BPN), serta Inspektorat membuka dan memeriksa seluruh dokumen yang berkaitan dengan status tanah tersebut.
Menurut mereka, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah penerbitan dua Sertifikat Hak Pakai tersebut telah melalui prosedur administrasi pertanahan yang sesuai dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Terlebih, pembangunan Gedung PMI telah dilakukan di atas lahan yang menurut pihak Sarman masih mereka persoalkan status kepemilikannya.
Pemkab Bogor Diminta Audit
Sarman meminta adanya audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap kedua Sertifikat Hak Pakai tersebut, termasuk menelusuri riwayat tanah hingga dokumen yang menjadi dasar penerbitannya.
“Kalau memang benar tanah tersebut merupakan aset negara, kami meminta dasar dan riwayatnya dibuka secara terang. Kalau ada proses pelepasan hak, tunjukkan dokumennya. Kami hanya ingin persoalan ini jelas dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut,” demikian harapan pihak Sarman.

Hingga berita ini disusun, persoalan tersebut masih menjadi klaim dan sengketa yang perlu dibuktikan melalui dokumen pertanahan serta pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Karena itu, pihak-pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai status tanah, dasar penerbitan Sertifikat Hak Pakai, serta legalitas pembangunan Gedung PMI di atas lahan tersebut.













