simer
Kabar Politik

Wamen Ossy Bahas RUU Reforma Agraria di DPR

×

Wamen Ossy Bahas RUU Reforma Agraria di DPR

Sebarkan artikel ini
Wakil Menteri Agraria dan Tata RuangWakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATRWaka BPN) Ossy Dermawan
Wakil Menteri Agraria dan Tata RuangWakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATRWaka BPN) Ossy Dermawan

JAKARTA, SINARMERDEKA.CO – Wakil Menteri ATR/Waka BPN Ossy Dermawan mengikuti rapat kerja bersama Baleg DPR RI di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Rapat tersebut membahas penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria serta menghimpun masukan lintas sektor untuk memperkuat substansi regulasi.

Ossy berharap RUU Reforma Agraria tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi menjadi instrumen hukum untuk mewujudkan keadilan sosial.

“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial,” ujar Ossy.

Menurutnya, regulasi tersebut perlu mengikat kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam mengatasi ketimpangan penguasaan tanah.

Pembahasan dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dengan melibatkan Kementerian Kehutanan serta Komisi II dan Komisi IV DPR RI.

Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan agraria, termasuk kawasan hutan, penguasaan tanah masyarakat, serta pembagian kewenangan antarlembaga.

Ossy menyampaikan sejumlah usulan untuk memperkuat RUU Pengaturan Reforma Agraria agar mampu menjawab persoalan agraria secara menyeluruh.

Usulan tersebut mencakup tujuan Reforma Agraria, cakupan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), serta kategori penerima TORA.

Selain itu, Ossy mendorong pengaturan lebih kuat mengenai prioritas penerima TORA, penataan aset, dan penataan akses masyarakat.

Ia menegaskan penataan aset harus berjalan beriringan dengan penataan akses untuk memastikan tanah memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya kembali terjebak dalam roda kemiskinan,” tegas Ossy.

Ossy juga mendorong pengaturan penyelesaian konflik agraria secara lebih jelas melalui RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Menurutnya, regulasi harus memuat klasifikasi konflik serta mekanisme penyelesaian yang jelas, terukur, dan dapat diterapkan lintas sektor.

Penguatan RUU juga perlu mencakup aspek kelembagaan, terutama terkait pembagian kewenangan jika pemerintah membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria.

Ossy menilai pemantauan, pengendalian, pelaporan, sanksi, pendanaan, dan alokasi anggaran perlu memiliki aturan yang jelas.

Kejelasan tersebut penting karena Reforma Agraria melibatkan berbagai sektor dengan persoalan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang kompleks.

Persoalan tersebut juga mencakup kawasan hutan sehingga membutuhkan sinergi kebijakan pertanahan dan kehutanan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan.

Wakil Menteri Kehutanan, Ketua Komisi II DPR RI, dan anggota Baleg DPR RI turut menyampaikan pandangan dalam rapat tersebut.

Masukan lintas lembaga menjadi bagian penting dalam menyempurnakan RUU sekaligus memastikan Reforma Agraria dapat diterapkan secara terintegrasi.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menilai masukan kementerian dan komisi penting untuk memperkuat naskah akademik RUU.

“Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata,” kata Bob Hasan.

Ia berharap sinergi kelembagaan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi dan mampu menjawab persoalan agraria secara berkelanjutan.

5 Kata Kunci SEO
RUU Reforma Agraria
Ossy Dermawan
Baleg DPR RI
Reforma Agraria
Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)