simer
Berita TerkiniHeadline

Peralihan Hak 10 hari, Pengamat : Ekspektasi Masyarakat Tinggi, Tunjukkan Itikad Baik dan Hilangkan Ego Sektoral

×

Peralihan Hak 10 hari, Pengamat : Ekspektasi Masyarakat Tinggi, Tunjukkan Itikad Baik dan Hilangkan Ego Sektoral

Sebarkan artikel ini
Dr. udin Narsudin, S.H., M.Hum (instagram @narsudinudin)

SINARMERDEKA.CO, TANGERANG SELATAN – Tanggal tanggal 17 Agustus 2026, bertepatan dengan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Kementerian ATR/BPN resmi meluncurkan program layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang telah diuji coba di 17 Kantor Pertanahan (Kantah).

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengatakan dalam beberapa kesempatan bahwa PERINTIS merupakan kado untuk masyarakat Indonesia dalam transformasi pelayanan pertanahan serta memberikan kepastian waktu terhadap penyelesaian permohonan peralihan hak.

Dalam pelaksanaan tentunya PERINTIS masih banyak menemui kendala karena melibatkan beberapa stake holder (Pemangku Kepentingan-red), yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) yang menentukan dan memutuskan serta validasi biaya Bea Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga Pajak Penghasilan (PPh) yang melibatkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Integrasi beberapa stake holder untuk menunjang ketepatan waktu penyelesaian disikapi berbagai kalangan yang dinilai menjadi satu hambatan program PERINTIS.

Dr. Udin Narsudin, S.H., M.Hum., Sp.N. seorang praktisi pertanahan dan juga pengajar di beberapa universitas pada program S2 Magister Kenotarian tak luput memberi pandangan terhadap transformasi layanan pertanahan yang di inisiasi oleh Menteri Nusron.

“Saya sangat welcome lah, dari sisi subjektif berkaitan sebagai praktisi, kenapa saya sebut welcome karena niat baik harus kita dukung, walau logika berfikir masyarakat 10 hari itu bisa berjalan walaupun tanpa adanya program PERINTIS,” ucap Udin Narsudin membuka percakapannya di kantornya di bilangan Serpong, Tangerang Selatan pada Kamis (27/08/2026)

Lebih lanjut, Udin Narsudin mengatakan bila sudah siap dan lancar, mulai dari verifikasi dokumen pemohon hingga Bapenda diakhiri di BPN, peralihan hak dapat dilaksanakan kurang dari 10 hari.

“Bila everthing is OK, peralihan hak dapat diselesaikan cuma 7 hari kerja kok, dalam konteks jual beli tanah tidak hanya melulu di PPAT dan BPN, proses ini melibatkan beberapa pihak atau instansi,” jelasnya.

Dalam pokok permohonan jual beli misalnya, ada beberapa hal yang harus dicermati dalam konteks produk hukum yang dinamakan sertipikat tanah. Ada disparitas dalam penanganan sertipikat tanahnya produk lama (analog) atau produk baru yang disebut sertipikat elektronik dimulai dari pengecekan sertipikatnya, cek lokasi (geo tagging), plotting dan seterusnya yang semuanya membutuhkan waktu.

“Artinya dari semua disparitas itu sertipikat elektroniklah yang seharusnya tidak memakan waktu lama, hal ini harus di edukasikan kepada masyarakat akan disparitas model sertipikat ini tidak dipukul rata ada tahapan-tahapan dalam pengangannya.”

Masyarakat, khususnya pemohon peralihan hak juga harus tahu bahwa ada instansi lain yang terlibat, blimana ada hambatan di instansi tersebut, contohnya BAPENDA maka 10 hari penyelesaian tidak akan tercapai atau melebihi waktu yang ditentukan.

Udin Narsudin yang konsisten memberikan edukasi pertanahan kepada masyarakat melalui media sosial mengapresiai langkah-langkah yang dijalankan Kementerian ATR/BPN dalam memotong hambatan-hambatan dalam program PERINTIS pada sisi formalnya ini dengan melaksakan kesepakatan Bersama Kementerian Dalam Negeri agar Pemerintah Pusat hadir dan turut mengeliminasi atau paling tidak meminimalisir hambatan BAPENDA.

“Peralihan Hak dengan dasar jual beli perhitungannya kan bukan dari nilai NJOP, tapi dari bilai transaksi, nah itu pengaturannya di mana? pengaturannya ada di dalam undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan di break down dalam Peraturan Pemerintah 35/2023 sebagai pelaksana UU tadi.”

Selanjutnya di atur secara teknis dan detail di atur dalam Perda-Perda masing-masing daerah, contohnya di kota Tangerang Selatan berbeda penerapannya dengan Kabupatan Tangerang walau berada dalam satu provinsi.

“Intinya, dalam konteks peralihan hak dan hubungan hukum tidak hanya melulu di Badan Pertanahan Nasional saja di sisi pertanahannya sesuai dengan UU Pokok Agraria, peralihan hak akan melibatkan instansi lain yang sama-sama punya kewenangan, harmonisasi dalam penerapannya harus dijaga,” tandasnya.

Menutup penjelasannya, Udin Narsudin mengatakan semua ini harus dilaksanakan dengan itikad baik dari semua stake holder pelaksanan dari mulai PPAT, BAPENDA, Kantor Pejak hingga di terakhir di BPN, “Dalam Praktiknya banyak yang harus dibereskan, semua harus menjunjung itikad baik dalam konteks tugas dan jabatannya masing-masing, jangan sampe ada ego sektoral lagi, disamping mengeliminir hambatan-hambatan teknis.”