Sinarmerdeka.co,Polemik pengelolaan Apartemen Mares 1 dan 2 akhirnya mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Depok. Dalam audiensi yang digelar bersama perwakilan warga, pemerintah, dan pihak pengembang pada Selasa (26/5/2026), Komisi A DPRD Kota Depok mendesak agar hak pengelolaan apartemen segera dikembalikan kepada pemilik dan penghuni melalui pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
Audiensi yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Depok itu dipimpin langsung Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Khairulloh, didampingi Wakil Ketua Imam Turidi serta anggota Yusufyah Putra dan Binton. Turut hadir Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok Adnan Mahyudin, Kabid Perumahan Refliyanto, serta Direktur Administrasi Umum PT Cempaka Bersama Maju, Tonni Sitohang.
Dalam pertemuan tersebut, warga mengungkapkan kekecewaan karena selama hampir 20 tahun tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan apartemen.
Perwakilan warga, Zainal, mengatakan sejak apartemen dihuni pada 2006, penghuni tidak memiliki ruang untuk menentukan kebijakan yang menyangkut kepentingan bersama.
“Dari 2006 kami pemilik dan penghuni tidak pernah dilibatkan dalam keputusan penting mengenai pengelolaan apartemen. Padahal hak kami ada di situ. Developer seenaknya menaikkan tarif tanpa melibatkan kami sebagai pemilik dan penghuni,” ujar Zainal dalam audiensi.
Menurutnya, warga selama ini tidak memiliki kendali terhadap penentuan iuran IPL, pemeliharaan fasilitas, hingga mekanisme pemilihan pengelola apartemen. Selain itu, transparansi laporan keuangan juga menjadi sorotan utama penghuni.
Menanggapi keluhan tersebut, Komisi A DPRD Kota Depok langsung mengeluarkan tiga poin rekomendasi sebagai langkah penyelesaian persoalan pengelolaan Apartemen Mares 1 dan 2.
Pertama, pihak pengembang diwajibkan membuat surat pernyataan untuk segera menggelar sosialisasi pembentukan PPPSRS. Kedua, sosialisasi tersebut harus dilaksanakan paling lambat Juni 2026 dengan melibatkan Dinas Perumahan dan Permukiman serta seluruh pihak terkait. Ketiga, proses pembentukan PPPSRS wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025.
Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Khairulloh, menegaskan pembentukan PPPSRS merupakan kewajiban hukum yang tidak bisa diabaikan oleh pengembang.
“Pembentukan PPPSRS adalah amanat undang-undang. Pengembang tidak bisa menunda atau mengabaikannya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Pasal 77 UU Nomor 20 Tahun 2011 mewajibkan pembentukan PPPSRS paling lambat satu tahun setelah rumah susun dihuni. PPPSRS sendiri menjadi wadah resmi bagi pemilik dan penghuni untuk mengatur pengelolaan, pemeliharaan, hingga pengambilan keputusan bersama secara transparan.
Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pembentukan, pengesahan, hingga pengawasan PPPSRS oleh pemerintah daerah.
Komisi A DPRD Kota Depok memastikan akan terus mengawal proses pembentukan PPPSRS hingga benar-benar terealisasi. Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan hak pengelolaan kepada warga sekaligus menciptakan tata kelola apartemen yang lebih terbuka, adil, dan transparan bagi seluruh penghuni Apartemen Mares 1 dan 2.












