Pencurian Handphone di Pringsewu Terjadi di Malio Sewu
Kasus pencurian handphone di Pringsewu menimpa seorang warga Banyumas bernama Sohiburrohman (29). Kejadian berlangsung saat ia membantu temannya berjualan di pusat kuliner Malio Sewu, Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Sabtu malam (2/8/2025) pukul 23.43 WIB.
Awalnya, korban meletakkan ponsel Infinix Hot 40i seharga Rp1,5 juta di atas box es. Namun, ketika hendak diambil, ponsel itu sudah raib.
Polisi Ungkap Identitas Pelaku
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan fakta mengejutkan. Pelaku ternyata dua rekan korban di tempat berdagang, yakni F (22) warga Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, dan TM (27) warga Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menyampaikan bahwa keduanya ditangkap Selasa (26/8/2025) pukul 00.20 WIB. Polisi juga berhasil menemukan ponsel korban sebagai barang bukti.
Modus dan Pengakuan Pelaku
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sadar ponsel itu milik korban. Namun, mereka tetap nekat mencurinya. Handphone terjual seharga Rp1 juta, lalu hasil untuk kebutuhan pribadi.
“Keduanya sudah tertangkap di Mapolres Pringsewu bersama barang bukti. Mereka akan terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelas AKP Johannes.
Korban Apresiasi Kinerja Polisi
Sohiburrohman mengungkapkan rasa lega setelah polisi berhasil mengungkap kasus pencurian handphone di Pringsewu itu. Ia sempat curiga, tetapi tidak menyangka pelaku adalah rekan kerja sendiri.
“Saya berterima kasih kepada polisi karena berhasil menangkap pelaku dan menemukan handphone saya. Saya berharap kejadian ini menjadi pelajaran, bukan hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi masyarakat agar tidak merugikan orang lain,” ujarnya.
Pentingnya Kewaspadaan Masyarakat
Kasus pencurian handphone di Pringsewu ini sekaligus menjadi pengingat agar warga lebih berhati-hati. Saat beraktivitas di tempat umum, masyarakat sebaiknya tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan.












