SINARMERDEKA.CO, JAKARTA – Menteri Agrarian dan Tata Ruang/Kepala badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid Menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf atas pernyataan yang disampaikan baru-baru ini.
Klarifikasi dan permohonan maaf disampaikan atas pernyataan terkait tanah terlantar dan tanah negara yang menimbulkan polemik di masyarakat di hadapan awak media.
“Bismillahirrahmanirrahim, saya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu ke salahpahaman.” Ucapnya di Ruang PTSL, Kementerian ATR/BPN, Selasa (12/08/2025).
Selanjutnya Menteri Nusron menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, “Dengan ketulusan dan kerendahan hati, izinkanlah saya menegaskan bahwa maksud utama saya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan khususnya terkait tanah telantar.”
Menteri Nusron menyampaikan sesuai amanat pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Kita perlu jujur mengakui ada jutaan hektare tanah dengan status Hak Guna Usaha, dan Hak Pakai, Hak Guna Bangunan, yang kondisinya terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat. Inilah yang menurut saya dapat kita dayakunakan untuk program-program strategis pemerintah yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat.” Jelasnya.
Baik dari reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan bagi kepentingan umum seperti sekolah rakyat, puskesmas, dan sebagainya.
Jadi ini semata-mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HP yang luasnya jutaan hektare, tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif. Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat, atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai.
Menteri Nusron mengakui dalam pernyataan yang menjadi polemik publik, “Dalam proses menjelaskan itu, memang ada bagian pernyataan saya yang saya sampaikan sebetulnya dalam konteks maksudnya guyon atau bercanda.”
“Namun setelah saya menyaksikan ulang, kami menyadari dan kami mengakui bahwa pernyataan sebut, candaan tersebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan apalagi disampaikan oleh seorang pejabat publik.” ucapnya.
Atas pernyaan tersebut sehingga dapat menimbulkan persepsi yang keliru dan liar di masyarakat. “Untuk itu, sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada publik, kepada netizen, dan kepada masyarakat Indonesia atas lisan ini.”
Menutup klarifikasi an permohonan maafnya, Menteri Nusron menyampaikan “kami berkomitmen ke depan akan lebih hati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik, dengan jelas, dan tidak menyinggung pihak manapun.”












